Audit Kinerja lahir sebagai wujud ketidakpuasan masyarakat atas hasil audit keuangan, audit tersebut hanya menilai suatu kewajaran atas laporan keuangan semata. Sedangkan secara umum masyarakat ingin tahu apakah uang yang mereka bayarkan -melalui pajak- telah dikelola dengan baik. Apakah uang itu digunakan untuk memperoleh sumber daya yang hemat (spend less), digunakan secara efisien (spend well), dan dapat memberikan hasil yang optimal (spend wisely).
Audit Kinerja perkembangannya bisa dilihat dari dua sisi, yaitu Internal dan Eksternal. Dari sisi internal audit kinerja ini merupakan perkembangan dari audit intern, kemudian berkembang menjadi audit operasional dan selanjutnya menjadi audit manajemen. Selain itu ada juga audit program, yang bertujuan menilai efektivitas. Audit manajemen dan audit program ini kemudian digabungkan dan menjadi audit kinerja (performance audit).
Sedangkan dari sisi eksternalnya audit kinerja merupalan penjabaran dari principal-agent theory. Masyarakat selaku pemilik modal ingin modal yang mereka berikan dikelola dengan baik sesuai dengan 3E (efektif, efisien dan ekonomis).
Di Indonesia sendiri praktek dari Audit Kinerja terutama di sektor publik/pemerintah sudah dipraktekan demi terwujudnya good governance. Adapun sejarah dari Audit Kinerja di Indonesia bisa dirangkum dalam tulisan berikut ini :
Praktek Audit Kinerja Pemerintah pertama kali dilaksanakan oleh Djawatan Akuntan Negara (DNA) sesuai dengan besluit No. 44 tanggal 31 Oktober 1936 dimana DAN bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu.
Pada Tahun 1956 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/BDS/V tanggal 19 Desember 1959 Djawatan Akuntan Pajak (Belasting Accountantsdienst) yang dibentuk tahun 1921 digabungkan dengan DAN.
Kemudian pada tahun 1961, keluar Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. Pada tahapan ini DAN bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasannya.
Pada tahun 1963 dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1963 tentang pengawasan Keuangan Negara, dibentuklah Urusan Pengawasan pada Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (Departemen Keuangan). Sedangkan di tiap Departemen dibentuk bagian Pengawasan Keuangan yang berdiri sendiri terlepas dari Bagian Keuangan Departemen yang bersangkutan.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1966, dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.
Baiklah tulisan diatas merupakan rangkuman dari sejarah audit kinerja sektor pemerintah di Indonesia. Selain itu, di sistem pemerintahan di negara kita ada juga yang dikenal dengan Inspektorat Jenderal. Sebenarnya apa sih Inspektorat Jenderal itu?
Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas pada suatu kementrian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementriannya. Tugas dan fungsi Inten (Inspektorat Jenderal) pada umumnya yaitu menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan dan kinerja.
Kementrian Keuangan sendiri tentunya memiliki Inspektorat Jenderal tersendiri, berikut penjelasan sekilas tentang Inspektorat Jenderal di Kementrian Keuangan :
Sumber : http://www.itjen.depkeu.go.id/page/sekilasitjen.aspxDalam rangka pembenahan aparatur pemerintah pada awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen termasuk Departemen Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.Masih dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs. Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.Memasuki masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terdiri dari:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektur Kepegawaian
- Inspektur Keuangan dan Perlengkapan
- Inspektur Pajak
- Inspektur Bea dan Cukai.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektur Kepegawaian
- Inspektur Keuangan
- Inspektur Perlengkapan
- Inspektur Pajak
- Inspektur Bea dan Cukai
- Inspektur Umum.
Salah satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektur Kepegawaian
- Inspektur Keuangan
- Inspektur Perlengkapan
- Inspektur Anggaran
- Inspektur Pajak
- Inspektur Bea dan Cukai
- Inspektur Umum.
Pada Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan. Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tersebut diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Memperhatikan bahwa peraturan Presiden ini ditetapkan tanggal 3 November 2009, maka perubahan nomenklatur Kementerian Keuangan diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2010.Awal tahun 2011, Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam formasi jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah V. Sonny Loho, Ak., M.P.M. sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc., CGFM yang pada Nopember 2010 yang lalu dilantik sebagai salah satu Direktur Eksekutif Bank Dunia. Selain itu perubahan organisasi juga terjadi di Inspektorat Jenderal sejak kepemimpinan Bapak Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc., CGFM. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.01/2010 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan semakin dikukuhkan menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat V
- Inspektorat VI
- Inspektorat VII
- Inspektorat Bidang Investigasi






0 comments:
Post a Comment