A. SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.
Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.
Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).
Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.
B. VISI DAN MISI
VISI
”Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien”MISI
1. Menciptakan fungsi pelaksanaan anggaran yang efektif.
2. Mewujudkan pengelolaan kas yang efisien dan optimal.
3. Menciptakan sistem manajemen investasi yang tepat sasaran.
4. Mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang fleksibel, efektif, dan akuntabel.
5. Mewujudkan akuntansi keuangan negara yang akuntabel, transparan, tepat waktu dan akurat.
6. Mewujudkan dukungan teknis perbendaharaan yang handal, terintegrasi, terotomatisasi, dan mudah diterapkan.
7. Menyempurnakan proses bisnis sistem perbendaharaan sesuai best practice.
8. Melaksanakan pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi secara optimal.
C. STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- Direktorat Transformasi Perbendaharaan;
- Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
- Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- Direktorat Sistem Perbendaharaan.
- Secara grafiknya, susunan organisasi Dirjen Perbendaharaan yaitu sebagai berikut :
Opini pribadi :
Menurut saya struktur atau susunan organisasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini sudah bagus. Namun tetap saja bukan hanya organisasinya saja yang bagus untuk menghasilkan hasil yang bagus, tetapi dibutuhkan orang dalam organisasi tersebut juga yang bagus agar sistem yang sudah ada dapat dilaksanakan dengan baik.
Sedikit ada kejanggalan saat membaca tugas dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, menurut saya tugas mereka harus lebih diperinci lagi agar tujuannya lebih jelas.
Sekian
Sumber : http://www.perbendaharaan.go.id
0 comments:
Post a Comment