Welcome

Selamat datang di Blog saya, Space Notes. Semoga bermanfaat.

PNS, BISNIS, KORUPSI?

Apakah benar seorang PNS yang memiliki BISNIS itu bisa dianggap KORUPSI?

3 Bank Terbaik di Indonesia

Berikut adalah beberapa bank yang menurut saya terbaik di Indonesia diantara bank lainnya.

Sejarah Audit Kinerja Sektor Pemerintah di Indonesia

Sejarah awal mulanya Audit Kinerja Sektor Pemerintah di Indonesia.

Kementerian Keuangan RI

Official Website for Kementerian Keuangan RI.

Showing posts with label Kementrian Keuangan RI. Show all posts
Showing posts with label Kementrian Keuangan RI. Show all posts

Wednesday, April 10, 2013

Key Area : Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Apa yang dimaksud dengan Area Kunci (Key Area) ?
Area kunci adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas.

Pemilihan area kunci ini dimaksudkan untuk mempermudah proses audit pada tahapan selanjutnya. Selain itu, dengan dipilihnya area kunci akan memungkinkan sumber daya auditor bisa dimanfaatkan secara efisien. Sehingga mempermudah proses auditnya.

Pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam menentukan area kunci yaitu :

  1. Risiko Manajemen : Menganalisis resiko yang muncul dalam entitas yang akan diaudit
  2. Signifikansi : Signifikansi hampir sama dengan konsep materialitas dalma audit keuangan. Signifikansi berkaitan pada dampak yang dihasilkan area tersebut terhadap objek audit secara keseluruhan.
  3. Dampak Audit : Dampak-dampak yang akan muncul jika dipilih area dalam suatu objek audit. Dampak yang paling dilihat disini tentunya yang berkaitan dengan 3E (Efektif, Efisien dan Ekonomi)
  4. Auditabilitas : Auditabilitas beraitan dengan kemampuan audit dalam mengaudit entitas atau objek audit tersebut.


Direktorat Pengelolaan Kas Negara merupakan salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI. Berikut ini adalah sekilas mengenai tugas dan fungsi mereka :


Tugas:
menyiapkan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, verifikasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan kas dan program pensiun serta pelaksanaan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Fungsi:
  1. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kas;
  2. penyusunan petunjuk teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas;
  3. pemberian petunjuk teknis pencairan dana pinjaman dan hibah luar negeri;
  4. pemantauan dan verifikasi pelaksanaan pembayaran, penagihan dan perkembangan kas;
  5. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara;
  6. pembinaan kebendaharaan;
  7. pengelolaan kas negara;
  8. pelaksanaan pembayaran kewajiban pemerintah atas beban rekening Kas Umum Negara, rekening Kas Negara dan rekening Pemerintah Lainnya;
  9. penatausahaan rekening Kas Umum Negara, rekening Kas Negara, Rekening Khusus dan Rekening Pemerintah Lainnya;
  10. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  11. pemeriksaan kas pada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara;
  12. pelaksanaan monitoring Sistem Penerimaan Negara (SISPEN);
  13. penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun;
  14. pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran program pensiun pegawai negeri sipil;
  15. pelaksanaan verifikasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kas bendahara instansi dan program pensiun;
  16. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Dari tugas dan fungsi diatas kita bisa menarik beberapa fungsi instansi diatas untuk dipilih menjadi area kunci dalam proses audit kinerja instansi diatas. Tugas dan fungsi tersebut diantaranya :

  1. penyusunan petunjuk teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas;
  2. pengelolaan kas negara;
  3. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  4. pemeriksaan kas pada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara;
Dari ke empat fungsi diatas, fungsi Pengelolaan Kas Negara merupakan suatu area yang sesuai untuk dijadikan area kunci dalam proses audit kinerja pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Wednesday, March 13, 2013

Sekilas tentang Direktorat Jenderal Perbendaharaan

A. SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.
Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.
Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).
Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.


B. VISI DAN MISI

VISI
”Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien”

MISI
1. Menciptakan fungsi pelaksanaan anggaran yang efektif.
2. Mewujudkan pengelolaan kas yang efisien dan optimal.
3. Menciptakan sistem manajemen investasi yang tepat sasaran.
4. Mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang fleksibel, efektif, dan akuntabel.
5. Mewujudkan akuntansi keuangan negara yang akuntabel, transparan, tepat waktu dan akurat.
6. Mewujudkan dukungan teknis perbendaharaan yang handal, terintegrasi, terotomatisasi, dan mudah diterapkan.
7. Menyempurnakan proses bisnis sistem perbendaharaan sesuai best practice.
8. Melaksanakan pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi secara optimal.


C. STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Susunan Organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  4. Direktorat Transformasi Perbendaharaan;
  5. Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
  6. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  7. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  8. Direktorat Sistem Perbendaharaan.
  9. Secara grafiknya, susunan organisasi Dirjen Perbendaharaan yaitu sebagai berikut : 




Opini pribadi :
Menurut saya struktur atau susunan organisasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini sudah bagus. Namun tetap saja bukan hanya organisasinya saja yang bagus untuk menghasilkan hasil yang bagus, tetapi dibutuhkan orang dalam organisasi tersebut juga yang bagus agar sistem yang sudah ada dapat dilaksanakan dengan baik.
Sedikit ada kejanggalan saat membaca tugas dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, menurut saya tugas mereka harus lebih diperinci lagi agar tujuannya lebih jelas.
Sekian

Sumber : http://www.perbendaharaan.go.id

Tuesday, February 26, 2013

Efficiency vs Equity



Saat ini saya akan membahas mengenai isu yang ada di dunia ekonomi, terutama dalam masalah audit kinerja. Sebelumnya dalam audit kinerja kita mengenal prinsip 3E yang harus di penuhi yaitu effectiveness (efektivitas), efficiency (efisien) dan economy (ekonomis). Namun seiring dengan berkembangnya perekonomian dan kehidupan sosial di dunian ini konsep 3E diatas berkembang dan bermunculan E yang lainnya, salah satunya yaitu equity (keadilan).

Dalam prakteknya sering terjadi muncul trade-off apakah kita lebih mengutamakan efisiensi atau keadilan. Efisiensi ieu sendiri adalah perbandingan antara input dan output apakah output yang dihasilkan lebih besar atau minimal sama dengan inputnya. Sedangakan equity atau keadilan tentu memiliki banyak arti, ada yang mengatakan bahwa keadilan atau pemerataan ini adalah setiap manusia berhak mendapatkan yang sama, ada pula yang menyatakan bahwa maksud keadilan disini memposisikan sesuatu sesuai porsinya. Saya ambil pengertian yang pertama yaitu equity disini lebih ke pemerataannya.

Lingkungan pemerintah memiliki tugas untuk melayani masyarakatnya, salah satunya yaitu menyediakan barang dan jasa bagi masyarakatnya. Dalam proses memberikan pelayanan berupa barang dan jasa sudah tentu pemerintah harus memperhatikan prinsip 3E dan pengembangannya diatas. Terdapat ciri khas yang melekat pada produk sektor publik yaitu :


  • Nonexludability : barang tersebut dapat dinikmati oleh semua orang tanpa mengorbankan kenikmatan lain.
  • Nonrivalness in consumption : dalam menggunakan barang tersebut orang tidak perlu bersaing untuk mendapatkannya.
Jika kita melihat diatas pemerintah pada intinya harus mampu menghasilkan produknya yang dapat dinikmati oleh semua kalangan di masyarakatnya, nah menurut saya ini sudah bisa dikatakan produk pemerintah ini harus menerapkan prinsif equity.

Namun dalam proses pembuatan produk publiknya, menurut saya pemerintah lebih mengutamakan efisiensi daripada equity. Karena jika produk publik itu dibuat secara efisien maka hasilnya pun akan maksimal dan dapat dinikmati oleh semua masyarakat (dalam hal ini berupa output). Sedangkan titik prinsip equity-nya terdapat pada bagian outcome, dan bukan output ataupun input. Sehingga menurut saya dalam hal ini yaitu proses produksi sektor publik antara efisiensi dengan equity ini tidak saling bertolak belakang karena temoat dimana sudut pandang mereka terletak di tempat yang berbeda.

Kecuali jika kita berbicara di sektor swasta dan yang di permasalahkan yaitu antara padat karya dengan padat modal tentu terapat trade-off antara efisiensi dengan equity. Apakah mereka akan lebih mengutamakan efisiensi yang artinya menggunakan modal lebih besar dan tenaga kerja yang sedikit atau mereka akan menggunakan tenaga kerja yang lebih besar dan modal yang tidak terlalu besar? Itu semua tergantung kebijakan perusahaan, dan dua-duanya saya rasa sah-sah saja.


So, what are you gonna choose? Efficiency? or Equity?








Tulisan ini akan saya lanjutkan dalam pos-pos berikutnya, don't miss it! :)