Apa yang dimaksud dengan Area Kunci (Key Area) ?
Area kunci adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas.
Pemilihan area kunci ini dimaksudkan untuk mempermudah proses audit pada tahapan selanjutnya. Selain itu, dengan dipilihnya area kunci akan memungkinkan sumber daya auditor bisa dimanfaatkan secara efisien. Sehingga mempermudah proses auditnya.
Pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam menentukan area kunci yaitu :
Direktorat Pengelolaan Kas Negara merupakan salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI. Berikut ini adalah sekilas mengenai tugas dan fungsi mereka :
Dari tugas dan fungsi diatas kita bisa menarik beberapa fungsi instansi diatas untuk dipilih menjadi area kunci dalam proses audit kinerja instansi diatas. Tugas dan fungsi tersebut diantaranya :
Area kunci adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas.
Pemilihan area kunci ini dimaksudkan untuk mempermudah proses audit pada tahapan selanjutnya. Selain itu, dengan dipilihnya area kunci akan memungkinkan sumber daya auditor bisa dimanfaatkan secara efisien. Sehingga mempermudah proses auditnya.
Pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam menentukan area kunci yaitu :
- Risiko Manajemen : Menganalisis resiko yang muncul dalam entitas yang akan diaudit
- Signifikansi : Signifikansi hampir sama dengan konsep materialitas dalma audit keuangan. Signifikansi berkaitan pada dampak yang dihasilkan area tersebut terhadap objek audit secara keseluruhan.
- Dampak Audit : Dampak-dampak yang akan muncul jika dipilih area dalam suatu objek audit. Dampak yang paling dilihat disini tentunya yang berkaitan dengan 3E (Efektif, Efisien dan Ekonomi)
- Auditabilitas : Auditabilitas beraitan dengan kemampuan audit dalam mengaudit entitas atau objek audit tersebut.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara merupakan salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI. Berikut ini adalah sekilas mengenai tugas dan fungsi mereka :
Tugas:
menyiapkan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, verifikasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan kas dan program pensiun serta pelaksanaan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Fungsi:
- penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kas;
- penyusunan petunjuk teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas;
- pemberian petunjuk teknis pencairan dana pinjaman dan hibah luar negeri;
- pemantauan dan verifikasi pelaksanaan pembayaran, penagihan dan perkembangan kas;
- pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara;
- pembinaan kebendaharaan;
- pengelolaan kas negara;
- pelaksanaan pembayaran kewajiban pemerintah atas beban rekening Kas Umum Negara, rekening Kas Negara dan rekening Pemerintah Lainnya;
- penatausahaan rekening Kas Umum Negara, rekening Kas Negara, Rekening Khusus dan Rekening Pemerintah Lainnya;
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- pemeriksaan kas pada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara;
- pelaksanaan monitoring Sistem Penerimaan Negara (SISPEN);
- penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun;
- pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran program pensiun pegawai negeri sipil;
- pelaksanaan verifikasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kas bendahara instansi dan program pensiun;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Dari tugas dan fungsi diatas kita bisa menarik beberapa fungsi instansi diatas untuk dipilih menjadi area kunci dalam proses audit kinerja instansi diatas. Tugas dan fungsi tersebut diantaranya :
- penyusunan petunjuk teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas;
- pengelolaan kas negara;
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- pemeriksaan kas pada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara;