Audit Kinerja lahir sebagai wujud ketidakpuasan masyarakat atas hasil audit keuangan, audit tersebut hanya menilai suatu kewajaran atas laporan keuangan semata. Sedangkan secara umum masyarakat ingin tahu apakah uang yang mereka bayarkan -melalui pajak- telah dikelola dengan baik. Apakah uang itu digunakan untuk memperoleh sumber daya yang hemat (spend less), digunakan secara efisien (spend well), dan dapat memberikan hasil yang optimal (spend wisely).
Audit Kinerja perkembangannya bisa dilihat dari dua sisi, yaitu Internal dan Eksternal. Dari sisi internal audit kinerja ini merupakan perkembangan dari audit intern, kemudian berkembang menjadi audit operasional dan selanjutnya menjadi audit manajemen. Selain itu ada juga audit program, yang bertujuan menilai efektivitas. Audit manajemen dan audit program ini kemudian digabungkan dan menjadi audit kinerja (performance audit).
Sedangkan dari sisi eksternalnya audit kinerja merupalan penjabaran dari principal-agent theory. Masyarakat selaku pemilik modal ingin modal yang mereka berikan dikelola dengan baik sesuai dengan 3E (efektif, efisien dan ekonomis).
Di Indonesia sendiri praktek dari Audit Kinerja terutama di sektor publik/pemerintah sudah dipraktekan demi terwujudnya good governance. Adapun sejarah dari Audit Kinerja di Indonesia bisa dirangkum dalam tulisan berikut ini :
Praktek Audit Kinerja Pemerintah pertama kali dilaksanakan oleh Djawatan Akuntan Negara (DNA) sesuai dengan besluit No. 44 tanggal 31 Oktober 1936 dimana DAN bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu.
Pada Tahun 1956 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/BDS/V tanggal 19 Desember 1959 Djawatan Akuntan Pajak (Belasting Accountantsdienst) yang dibentuk tahun 1921 digabungkan dengan DAN.
Kemudian pada tahun 1961, keluar Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. Pada tahapan ini DAN bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasannya.
Pada tahun 1963 dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1963 tentang pengawasan Keuangan Negara, dibentuklah Urusan Pengawasan pada Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (Departemen Keuangan). Sedangkan di tiap Departemen dibentuk bagian Pengawasan Keuangan yang berdiri sendiri terlepas dari Bagian Keuangan Departemen yang bersangkutan.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1966, dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
Pada tahun 1983, dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai
good governance.
Baiklah tulisan diatas merupakan rangkuman dari sejarah audit kinerja sektor pemerintah di Indonesia. Selain itu, di sistem pemerintahan di negara kita ada juga yang dikenal dengan Inspektorat Jenderal. Sebenarnya apa sih Inspektorat Jenderal itu?
Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas pada suatu kementrian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementriannya. Tugas dan fungsi Inten (Inspektorat Jenderal) pada umumnya yaitu menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan dan kinerja.
Kementrian Keuangan sendiri tentunya memiliki Inspektorat Jenderal tersendiri, berikut penjelasan sekilas tentang Inspektorat Jenderal di Kementrian Keuangan :
Dalam
rangka pembenahan aparatur pemerintah pada awal berdirinya Orde Baru tahun
1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966
tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan
fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat
Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan
Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September
1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen termasuk Departemen
Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai Pejabat Inspektur
Jenderal Departemen Keuangan.
Masih
dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967
tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium
Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen
Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs.
Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Memasuki
masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita),
upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat
daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26
Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan
Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45
tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor
405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan
susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terdiri dari:
- Sekretariat
Inspektorat Jenderal
- Inspektur
Kepegawaian
- Inspektur
Keuangan dan Perlengkapan
- Inspektur
Pajak
- Inspektur
Bea dan Cukai.
Dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981,
Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat
Inspektorat Jenderal
- Inspektur
Kepegawaian
- Inspektur
Keuangan
- Inspektur
Perlengkapan
- Inspektur
Pajak
- Inspektur
Bea dan Cukai
- Inspektur
Umum.
Salah
satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat
Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat
Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu
unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
Dengan
dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah
di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan
hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal.
Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali
susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985
maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan
kembali menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat
Inspektorat Jenderal
- Inspektur
Kepegawaian
- Inspektur
Keuangan
- Inspektur
Perlengkapan
- Inspektur
Anggaran
- Inspektur
Pajak
- Inspektur
Bea dan Cukai
- Inspektur
Umum.
Pada
Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen
Keuangan menjadi Kementerian Keuangan. Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden
tersebut diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal
ditetapkan. Memperhatikan bahwa peraturan Presiden ini ditetapkan tanggal 3
November 2009, maka perubahan nomenklatur Kementerian Keuangan
diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2010.
Awal
tahun 2011, Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam formasi jajaran
pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu
pejabat yang dilantik adalah V. Sonny Loho, Ak., M.P.M. sebagai Inspektur
Jenderal Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan Dr. Hekinus Manao, Ak.,
M.Acc., CGFM yang pada Nopember 2010 yang lalu dilantik sebagai salah satu
Direktur Eksekutif Bank Dunia. Selain itu perubahan organisasi juga terjadi di
Inspektorat Jenderal sejak kepemimpinan Bapak Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc.,
CGFM. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.01/2010 maka susunan
organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan semakin dikukuhkan menjadi
sebagai berikut:
- Sekretariat
Inspektorat Jenderal
- Inspektorat
I
- Inspektorat
II
- Inspektorat
III
- Inspektorat
IV
- Inspektorat
V
- Inspektorat
VI
- Inspektorat
VII
- Inspektorat
Bidang Investigasi
Sumber : http://www.itjen.depkeu.go.id/page/sekilasitjen.aspx